Surat Perjanjian Kerjasama Bagi Hasil Usaha Doc
Dalam dunia bisnis, kolaborasi adalah kunci untuk mempercepat pertumbuhan. Namun, niat baik saja tidak cukup. Untuk menghindari perselisihan di masa depan, Anda memerlukan . Dokumen ini berfungsi sebagai landasan hukum yang mengatur hak dan kewajiban setiap pihak yang terlibat.
Masa berlaku perjanjian kerja sama dan mekanisme perpanjangannya.
Berisi nama dokumen secara spesifik, hari, tanggal, bulan, tahun pembuatan, serta identitas lengkap para pihak (Nama, NIK, Pekerjaan, Alamat). 2. Status dan Kontribusi Modal surat perjanjian kerjasama bagi hasil usaha doc
Disclaimer: Dokumen di atas adalah template umum. Untuk usaha dengan nominal besar atau struktur kompleks, disarankan untuk berkonsultasi dengan notaris atau profesional hukum.
[Tanda Tangan]
This public link is valid for 7 days and shares a thread, including any personal information you added. This link or copies made by others cannot be deleted. If you share with third parties, their policies apply. Can’t copy the link right now. Try again later.
(Materai)
SURAT PERJANJIAN KERJASAMA BAGI HASIL USAHA Pada hari ini, [Hari], tanggal [Tanggal/Bulan/Tahun], bertempat di [Nama Kota/Kabupaten], kami yang bertandatangan di bawah ini: 1. Nama : [Nama Lengkap Pihak Pertama] No. KTP : [Nomor KTP Pihak Pertama] Alamat : [Alamat Lengkap Sesuai KTP] Pekerjaan : [Pekerjaan Pihak Pertama] Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA (Pemilik Modal). 2. Nama : [Nama Lengkap Pihak Kedua] No. KTP : [Nomor KTP Pihak Kedua] Alamat : [Alamat Lengkap Sesuai KTP] Pekerjaan : [Pekerjaan Pihak Kedua] Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA (Pengelola Usaha). Para Pihak terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut: - Bahwa PIHAK PERTAMA adalah pemilik modal yang menyediakan dana untuk pengembangan usaha. - Bahwa PIHAK KEDUA adalah pengelola yang memiliki keahlian dan menjalankan operasional usaha berupa [Sebutkan Jenis Usaha, misal: Rumah Makan/Jasa Ekspedisi]. Berdasarkan hal tersebut, Para Pihak sepakat untuk mengadakan perjanjian kerjasama bagi hasil usaha dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut: PASAL 1: RUANG LINGKUP KERJASAMA PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk menjalankan usaha [Nama/Jenis Usaha] yang beralamat di [Alamat Lokasi Usaha]. PASAL 2: MODAL USAHA 1. PIHAK PERTAMA menyerahkan modal usaha dalam bentuk uang tunai sebesar Rp [Nominal Angka] ([Terbilang dalam Kata]) kepada PIHAK KEDUA saat perjanjian ini ditandatangani. 2. Modal tersebut sepenuhnya akan digunakan oleh PIHAK KEDUA untuk keperluan operasional dan pengembangan usaha. PASAL 3: SISTEM BAGI HASIL (KEUNTUNGAN) 1. Keuntungan usaha yang dimaksud adalah keuntungan bersih (net profit) setelah dikurangi seluruh biaya operasional usaha bulanan. 2. Pembagian hasil keuntungan (nisbah) disepakati dengan persentase sebagai berikut: - PIHAK PERTAMA mendapat bagian sebesar [Contoh: 40%] - PIHAK KEDUA mendapat bagian sebesar [Contoh: 60%] 3. Pembagian keuntungan dilakukan setiap bulan, paling lambat pada tanggal [Sebutkan Tanggal] pada bulan berikutnya. PASAL 4: JANGKA WAKTU PERJANJIAN 1. Perjanjian kerjasama ini berlaku selama [Sebutkan Angka] tahun, terhitung sejak tanggal ditandatanganinya surat ini hingga tanggal [Tanggal Berakhir Perjanjian]. 2. Perjanjian dapat diperpanjang atau diakhiri atas kesepakatan tertulis dari kedua belah pihak sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan sebelum masa berlaku habis. PASAL 5: HAK DAN KEWAJIBAN 1. PIHAK PERTAMA berhak menerima laporan keuangan bulanan yang transparan dan berhak menerima bagi hasil sesuai kesepakatan. 2. PIHAK KEDUA berkewajiban mengelola usaha dengan iktikad baik, profesional, jujur, serta memberikan laporan keuangan secara berkala setiap tanggal [Sebutkan Tanggal]. PASAL 6: RISIKO DAN KERUGIAN 1. Apabila terjadi kerugian finansial yang disebabkan oleh faktor eksternal (force majeure) atau pasar, maka kerugian akan ditanggung bersama atau memotong modal awal secara proporsional. 2. Apabila kerugian diakibatkan oleh kelalaian, kesengajaan, atau penyimpangan yang dilakukan oleh PIHAK KEDUA, maka kerugian tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA. PASAL 7: PENYELESAIAN SENGKETA Apabila terjadi perselisihan di kemudian hari mengenai penafsiran atau pelaksanaan perjanjian ini, Para Pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah untuk mufakat. Jika tidak tercapai mufakat, maka perselisihan akan diselesaikan melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri [Sebutkan Nama Wilayah]. Demikian Surat Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) berkedudukan hukum sama, bermeterai cukup, serta ditandatangani oleh kedua belah pihak tanpa ada paksaan dari pihak mana pun. PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA, [Meterai 10.000] [Meterai 10.000] (_________________________) (_________________________) SAKSI-SAKSI: 1. (_________________________) 2. (_________________________) Use code with caution. Tips Tambahan Saat Menyusun Dokumen Word (DOC)
Berikut adalah draf yang dapat Anda gunakan sebagai referensi atau template. Dokumen ini bersifat umum dan dapat disesuaikan dengan kebutuhan spesifik usaha Anda (misalnya: usaha warung, pertanian, peternakan, atau jasa). Dokumen ini berfungsi sebagai landasan hukum yang mengatur
Penyelesaian masalah jika terjadi konflik, biasanya melalui , dan jika gagal, melalui jalur hukum di Pengadilan Negeri. Contoh Struktur Surat Perjanjian Kerjasama Bagi Hasil Usaha