Surat Perjanjian Komitmen Fee Batubara Verified

4.1 Pihak Pertama bertanggung jawab penuh untuk memastikan seluruh proses verifikasi (administrasi, kuantitas, dan kualitas) berjalan lancar dan Surveyor memberikan akses penuh kepada Pihak Kedua untuk memverifikasi data LHV. 4.2 Jika terjadi kegagalan verifikasi yang disebabkan oleh kelalaian Pihak Pertama, kewajiban pembayaran fee tetap berjalan sesuai dengan volume yang diverifikasi.

Judul harus spesifik. Contoh: "SURAT PERJANJIAN KOMITMEN FEE BATUBARA ANTARA PT. X (PEMEGANG IUP) DENGAN PT. Y (PERANTARA)". Hindari judul yang terlalu umum.

This goes beyond just names. It includes legal domicile, position in the company, tax identification number (NPWP), and the legal basis for their authority to sign the contract (e.g., deed of establishment). For corporate entities, it is imperative to include the company's registration number (NIB). surat perjanjian komitmen fee batubara verified

[Nama Pemberi Fee] No. KTP: [Nomor KTP] Jabatan: [Direktur/Kuasa Penjual PT. XXX] Alamat: [Alamat Lengkap]Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri / PT [Nama Perusahaan Penjual], selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA (PEMBERI FEE) .

Identitas resmi para mediator yang terlibat secara berjenjang ( pipeline mediator). Fungsi Utama Surat Komitmen Fee Contoh: "SURAT PERJANJIAN KOMITMEN FEE BATUBARA ANTARA PT

In literal translation: Letter of Agreement for Coal Fee Commitment .

Klausul yang menyatakan bahwa para pihak wajib menjaga kerahasiaan rincian kontrak dan identitas pembeli/penjual agar tidak terjadi bypass (mediator dilompati). Hindari judul yang terlalu umum

: Melindungi mediator agar tidak ditinggal atau dilewati oleh pihak penjual dan pembeli setelah mereka saling mengenal.

Oleh karena itu, Para Pihak sepakat untuk mengikatkan diri dalam perjanjian ini dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut.

Since the coal industry in Indonesia is tightly regulated (by ESDM, KESDM, and regulations like Permen ESDM No. 89/2020, often updated), a "verified" agreement means that the fee structure does not violate anti-bribery laws, matches the physical coal quality/quantity, and is acknowledged by both parties as legally sound.

6. Klausul Kerahasiaan (Non-Circumvention & Non-Disclosure / NCND)